Bupati Buka Sosialisasi Tugas Penyidik Pegawai Negwei Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

    Bupati Buka Sosialisasi Tugas Penyidik Pegawai Negwei Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

    SAMOSIR - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan, bahwa keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) sangat penting di Kabupaten Samosir dan kedepan akan dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai Negeri Sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan 

    Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ketika membuka sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik Pegawai Negeri Sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu ( 27/04/2022 ).

    Kegiatan sosialisasi ini disambut baik Bupati Samosir dengan harapan kedepan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat diselidiki dan ditindak oleh PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif.

    Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

    Dalam kewenangannya, secara hukum sama dalam kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan BAP, serta koordinasi bantuan penindakan. 

    Diharapkan PPNS dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Akibat tidak adanya PPNS Penegakan Perda didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP.

    Dalam penegakannya, melibatkan SAT POL PP. Oloan CH Marpaung menambahkan, untuk menjadi PPNS harus melalui Pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham, tutupnya. ( Karmel )

    Samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Kabupaten Samosir Kembali Raih...

    Artikel Berikutnya

    Ngantor di Desa, Bupati Serap Aspirasi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil Mapurujaya Latih PBB Siswa Sekolah Dasar
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Ikuti Kami