SAMOSIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 yang digelar di Gedung DPRD, Kabupaten Samosir
Rapat paripurna pengganti Antar waktu PAW tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Sorta E Siahaan, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon serta dihadiri Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumut, Senin ( 21/02/2022 )
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan Dalam sambutannya menyampaikan, Pergantian antar waktu Anggota DPRD ini merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Bapak Paham Gultom, " Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E Siahaan
Sebelum menutup rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Samosir mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir dan selamat bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat ( Karmel )